Sabtu, 18 Mei 2024

Breaking News

  • 15 ribu Masyarakat Hadiri Open House Pj Walikota Pekanbaru   ●   
  • Tokoh FTE Rekomendasi Audit Keuangan BSP, Jefry Noer: Itu Pipa Bocor Apa Koyak?   ●   
  • Pj Walikota Launching Mobil Layanan Cepat LPJU dan Bus TMP Gratis Bagi ASN   ●   
  • Pemko Pekanbaru Gesa Perbaikan Infrastruktur Untuk Masyarakat   ●   
  • PASCA PEMILU 2024,KESBANGPOL KAMPAR BERHARAP ORMAS DI KAMPAR KOMITMEN JAGA KAMTIBMAS TETAP KONDUSIF   ●   
Hari Raya Nyepi, Empat Napi Beragama Hindu di Riau Terima Remisi
Kamis 03 Maret 2022, 11:02 WIB

PEKANBARU – Bertepatan dengan peringatan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1944 tahun 2022, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Riau berikan Remisi Khusus I (RK I) kepada empat orang narapidana beragama Hindu.

Keempat WBP tersebut merupakan penghuni Lapas Kelas IIA Pekanbaru. Di mana tiga orang menerima pemotongan masa hukuman sebanyak 1 bulan dan seorang lagi memperoleh 2 bulan remisi, namun tidak ada yang langsung bebas atau menerima Remisi Khusus II.

"Remisi khusus merupakan pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah memenuhi syarat pada hari besar keagamaan yang dianut oleh yang bersangkutan," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Riau, Pujo Harianto, Kamis (3/3/2022).

Pujo menjelaskan, saat ini total ada 13.689 warga binaan yang ada di rutan dan lapas di Riau. Dari jumlah tersebut, 5 orang di antaranya merupakan warga binaan beragama Hindu.

"Satu orang masih berstatus tahanan, sehingga belum memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi," tambah Pujo.

Dia menjelaskan, bahwa keempat narapidana yang mendapatkan remisi tersebut telah memenuhi persyaratan, di antaranya berkelakuan baik, tidak pernah melanggar tata tertib lapas/rutan yang dimasukan dalam Register F dan juga harus mengikuti program pembinaan secara terus menerus.

"Melalui pemberian remisi ini diharapkan dapat memberikan motivasi bagi narapidana untuk menjadi pribadi yang lebih baik serta untuk selalu taat terhadap hukum dan norma yang berlaku," terangnya.(hrc)




Editor :
Kategori : Pekanbaru
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by merdeka24.com
Scroll to top