PEKANBARU - Dewan Kode Etik Fakultas Tarbiyah dan Keguruan Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau memberhentikan mahasiswinya yang tertangkap kamera sedang bercumbu saat kuliah umum yang dilakukan secara online, Selasa (1/3/2022) kemarin.
Sanksi itu diberikan kepada mahasiswi berinisial AAF berdasarkan hasil sidang yang dilakukan oleh dewan kode etik fakultas, Rabu (2/3/2022).
Wakil Dekan III Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Suska Riau, Amirah Diniati, mengungkapkan rasa kekecewaannya terhadap mahasiswi tersebut. Dia menyebutkan bahwa sanksi berat diberikan lantaran apa yang dilakukan oleh AAF merupakan pelanggan berat.
"Sidang kode etik memutuskan bahwa pelanggaran berat yang ada didalam SK Rektor 1170/R/2017, ini (tindakan asusila) masuk ke dalam pasal 6. Dan karena ini pelanggaran berat, maka sanksinya juga berat, yaitu pemecatan dengan tidak terhormat," kata Amirah usai sidang.
Amirah mengatakan, pihak Dekanat Fakultas Tarbiyah dan Keguruan juga telah mengajukan surat pemberhentian secara tidak hormat itu kepada Rektor UIN Suska Riau.
"Pihak fakultas akan ajukan, karena pemberhentian dan pemecatan itu dikeluarkan rektor," ujarnya.(hrc)
Editor | : | |
Kategori | : | Pekanbaru |