Rabu, 15 Mei 2024

Breaking News

  • 15 ribu Masyarakat Hadiri Open House Pj Walikota Pekanbaru   ●   
  • Tokoh FTE Rekomendasi Audit Keuangan BSP, Jefry Noer: Itu Pipa Bocor Apa Koyak?   ●   
  • Pj Walikota Launching Mobil Layanan Cepat LPJU dan Bus TMP Gratis Bagi ASN   ●   
  • Pemko Pekanbaru Gesa Perbaikan Infrastruktur Untuk Masyarakat   ●   
  • PASCA PEMILU 2024,KESBANGPOL KAMPAR BERHARAP ORMAS DI KAMPAR KOMITMEN JAGA KAMTIBMAS TETAP KONDUSIF   ●   
Kemenkunham Riau Sosialisasi Perseroan Legalitas UMKM
Rabu 02 Maret 2022, 13:50 WIB

PEKANBARU  – Dalam rangka mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau kembali menggelar sosialisasi Perseroan Perorangan, Selasa (1/3/2022).

Kegiatan ini mengangkat tema 'Perseroan Perorangan sebagai salah satu wujud legalitas bagi Usaha Mikro Kecil (UMK)'.KKegiatanini dibuka Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Siti Cholistyaningsih yang diikuti UMK dari berbagai jenis usaha di Riau.

Dengan kegiatan ini diharapkan dapat mendapatkan pemahaman lebih dalam mengenai Perseroan Perorangan.

Memberikan pemahaman kepada peserta, Kadiv Yankumham menyampaikan bahwa Perseroan Perorangan adalah wujud implementasi dari UU Cipta Kerja dimana didirikan oleh satu orang dan memiliki satu pemegang saham.

Lanjut Kadict, bahwa Perseroan Perorangan hanya dapat didirikan untuk usaha mikro dan kecil dengan modal dasar yang tidak ditentukan.

Perempuan akrab disapa Nining ini mengatakan, Perseroan Perorangan merupakan peraturan terbaru dimana badan usaha dapat didirikan hanya dengan satu orang saja dan tidak memakai akta notaris.

“Masyarakat dapat menjadi direktur hanya cukup mempunyai KTP, NPWP, email aktif dan membayar PNBP Rp. 50.000,” ungkap Kadiv.

Siti menjelaskan, bagi masyarakat yang memiliki Perseroan Perorangan ini, nantinya mempunyai kewajiban untuk melaporkan hasil penjualannya dan dikenai pajak yang lebih rendah daripada Perseroan Terbatas (PT) pada umumnya.

“Dalam pernyataan perseroan perorangan juga harus mengklasifikasikan kegiatan ekonomi  lapangan usahanya sesuai KBLI 2020,” jelas Siti.

Untuk memberikan pemahaman bagi peserta, panitia turut menghadirkan pemateri oleh Admiral dari Universitas Islam Riau, Gunawan Wibisono dari KP2KP (Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan) Tembilahan dan Hartono dari BPS (Badan Pusat Statistik) Tembilahan.

Kepada seluruh peserta pamateri ini membahas mengenai perpajakan maupun dari pemahaman penggunaan Klarifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) tahun 2020 dan dipandu oleh Moderator dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Indragiri Hilir, Titin Kalam.

Bagi peserta yang berminat mendaftarkan usahanya sehingga menjadi badan usaha yang legal, proses pendaftaran Perseroan Perorangan langsung dipandu Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Siti Cholistyaningsih.(*)




Editor :
Kategori : Riau
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by merdeka24.com
Scroll to top