Jumat, 29 Maret 2024

Breaking News

  • Tokoh FTE Rekomendasi Audit Keuangan BSP, Jefry Noer: Itu Pipa Bocor Apa Koyak?   ●   
  • Pj Walikota Launching Mobil Layanan Cepat LPJU dan Bus TMP Gratis Bagi ASN   ●   
  • Pemko Pekanbaru Gesa Perbaikan Infrastruktur Untuk Masyarakat   ●   
  • PASCA PEMILU 2024,KESBANGPOL KAMPAR BERHARAP ORMAS DI KAMPAR KOMITMEN JAGA KAMTIBMAS TETAP KONDUSIF   ●   
  • Oknum Satpol PP Diduga Pungli PKL Titip Gerobak Sekda Tegaskan Tak Boleh Ada Pungutan di Lahan Milik Pemko   ●   
Baru Keluar Penjara, Pasutri di Pekanbaru Kembali Ditangkap Gara-gara Curanmor
Senin 28 Februari 2022, 13:20 WIB

PEKANBARU - Baru keluar dari penjara pada Desember 2021 lalu, pasangan suami istri (Pasutri) di Pekanbaru malah kembali berakhir di penjara setelah ketahuan melakukan pencurian sepeda motor (curanmor).

Kapolsek Senapelan Kompol Arry Prasetyo mengatakan, mereka beraksi di Jalan Pemudi pada Jumat (25/2/2022). Saat itu perempuan berinisial SS (40) bersama suaminya inisial K berusaha melakukan pencurian sepeda motor, namun aksinya diketahui oleh korban.

"Setelah aksinya diketahui, pelaku SS bersama suaminya K melarikan diri. Penangkapan pelaku SS berawal dari pengembangan terhadap suaminya K (tahanan) yang berhasil diamankan dengan perkara lain," ujar Arry, Senin (28/2/2022).

Kata Arry, awalnya pihaknya berhasil mengamankan pelaku K (tahanan) dengan perkaran pencurian dengan pemberatan (Curanmor) yang tidak melibatkan istrinya.

Setelah dilakukan pengembangan pelaku K (ditahan dalam perkara lain) mengakui pernah melakukan aksi tersebut bersama istrinya SS (40).

"Setelah dilakukan pengembangan kembali, kami mendapat informasi keberadaan SS (40). Tim langsung melakukan penelusuran dan berhasil mengamankan pelaku," cakapnya.

Pelaku SS (40) berhasil diamankan Tim Opsnal Unit Satreskrim Polsek Senapelan pada Ahad (27/02/2022) sekira pukul 14:30 WIB.

"Dari tersangka berhasil kami amankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha N-Max warna hitam, 1 lembar STNK sepeda motor Yamaha N-Max warna hitam, 1 unit sepeda motor Honda Spacy (sarana kejahatan), 1 buah kunci T warna hitam," sambungnya.

"Dari hasil pengembangan, pelaku SS dan K ini merupakan Residivis dan baru keluar dari Lapas Bangkinang pada Bulan Desember lalu," pungkasnya.

Dari kejadian tersebut nilai kerugian yang dialami korban di taksir senilai Rp24 juta. Atas perbuatannya tersebut, kini pelaku SS terancam pasal 363 Jo 53 KUHPidana.(clc)




Editor :
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by merdeka24.com
Scroll to top