PEKANBARU - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution, menegaskan tidak boleh ada pungutan atau kutipan di lahan milik Pemerintah Kota Pekanbaru. Apalagi pungutan dilakukan tidak berdasarkan pada aturan tertentu.
Hal itu disampaikan Indra Pomi menanggapi adanya dugaan pungutan liar (pungli) oleh oknum Satpol PP kepada PKL yang menitipkan gerobak di dalam Komplek Mal Pelayanan Publik (MPP).
Dikatakannya, secara pribadi dirinya tidak mengetahui secara persis permasalahan yang terjadi di lahan Komplek MPP tersebut. Dirinya juga melarang keras untuk tidak melakukan pungutan apa pun terhadap pedagang.
"Saya tidak tahu persis kalau ada (pungli). Ya nggak boleh (memungut uang apapun)," ujar Indra, Rabu (31/1/2024).
Menurutnya, jika memang sifatnya membantu pedagang karena terlalu jauh membawa gerobaknya bolak-balik, tidak masalah.
"Daripada bawa jualan bolak-balik ke rumahnya kan kasihan juga masyarakat kita. Jadi ada yang menitipkan barang di situ, tapi kita tidak menyewakannya," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, dugaan pungli yang menyeret kops Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Pekanbaru kembali terjadi. Kali ini, korbannya bukan pemilik tempat hiburan malam ataupun tempat pijat.
Pungli yang dikutip oleh oknum anggota Satpol-PP itu dilakukan kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berdagang di sekitaran kantor Gubernur Riau.
"Kutipan yang kami beritakan bukan hanya untuk uang kebersihan saja. Melainkan uang gerobak yang kami titipkan di halaman kantor Satpol-PP," ujar salah seorang pedagang yang meminta tak disebutkan namanya, Sabtu (27/1/2024).
Ia menceritakan, pungutan diambil oleh oknum Satpol-PP dengan dalih akan disetorkan ke pimpinannya. Setiap bulan, para pedagang yang jualan di sekitaran kantor Gubernur wajib menyetorkan sejumlah uang.
"Uang yang kami bayarkan bervariasi. Ada yang sebulan 400 ribu sampai 500 an ribu," singkatnya.
Di sekitaran kantor Gubernur Riau memang kembali ramai pasca Satpol-PP Kota Pekanbaru yang terkesan melegalkan lokasi tersebut untuk berjualan. Padahal, dulu sempat dilarang.
Alih-alih melegalkan tempat itu, Satpol-PP Kota Pekanbaru diduga melakukan praktek pungli. Ini bukan yang pertama kali tentunya jika terjadi, pasalnya Satpol-PP yang memiliki perisai Peraturan Daerah (Perda) juga diduga telah memungut uang japrem di seluruh tempat hiburan, tempat pijat atau SPA, bilyard dan PKL pasar minggu (Arengka) yang angkanya mencapai jutaan rupiah. (adv)
Editor | : | |
Kategori | : | Pekanbaru |