Senin, 6 Mei 2024

Breaking News

  • 15 ribu Masyarakat Hadiri Open House Pj Walikota Pekanbaru   ●   
  • Tokoh FTE Rekomendasi Audit Keuangan BSP, Jefry Noer: Itu Pipa Bocor Apa Koyak?   ●   
  • Pj Walikota Launching Mobil Layanan Cepat LPJU dan Bus TMP Gratis Bagi ASN   ●   
  • Pemko Pekanbaru Gesa Perbaikan Infrastruktur Untuk Masyarakat   ●   
  • PASCA PEMILU 2024,KESBANGPOL KAMPAR BERHARAP ORMAS DI KAMPAR KOMITMEN JAGA KAMTIBMAS TETAP KONDUSIF   ●   
36 Jalan Jadi Kewenangan Pemprov Riau, Sekda Pekanbaru: Kita Lagi Persiapan Penyerahan Aset
Kamis 25 Januari 2024, 22:10 WIB
Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution

PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru tengah mempersiapkan penyerahan aset jalan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Ada 36 jalan yang berada di Kota Pekanbaru, kini menjadi kewenangan provinsi.

Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution, bahwa sejumlah jalan di Kota Pekanbaru sudah menjadi kewenangan provinsi. Jalan yang beralih status itu di antaranya jalan protokol dan jalan yang berbatasan langsung dengan kabupaten tetangga.

"Kita sekarang lagi persiapan penyerahan aset ke provinsi. Aset-aset jalan kita ini," ujar Indra Pomi, Kamis (25/1/2024).

Menurutnya, saat ini mungkin provinsi belum mengambil kewenangan beberapa ruas jalan tersebut lantaran belum ada penyerahan aset.

"Kalau provinsi bilang penyerahan aset dulu ya ngga apa-apa. Setelah serah aset mungkin provinsi mau menyelesaikan kerusakan-kerusakan di jalan itu," katanya.

Dirinya pun berkomitmen dan meminta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) untuk tetap memperbaiki jalan yang sudah beralih status ke provinsi sampai penyerahan aset benar-benar selesai.

"Kami sudah sampaikan ke kadis PUPR sampai kelar penyerahan asetnya, kita tetap perbaiki itu jalan-jalan, karena yang lewat masyarakat kita juga kan. Minimal lubangnya kita tutup, banjirnya kita bersihkan," sebutnya.

"Seperti Jalan Cipta Karya, itu kita rawat aja, nggak apa-apa sampai provinsi bisa menganggarkan (untuk perbaikan) itu," pungkasnya.

Perlu diketahui, ada 36 jalan yang statusnya beralih menjadi milik Provinsi Riau, di antaranya Jalan Arifin Achmad, Yos Sudarso, SM Amin, Tuanku Tambusai, Akses Siak IV. Kemudian Jalan Jendral Sudirman, Soekarno-Hatta, HR Soebrantas, Simpang Pramuka-PT SIR, Naga Sakti-Melati.

Selanjutnya Jalan Riau, Riau Ujung, Datuk Setia Maharaja, Pesantren, Simpang Pesantren-Simpang Kayu Ara, Simpang Beringin-Maredan, Simpang Air Hitam-Sungai Sibam, Hangtuah, Iman Munandar, Simpang Hangtuah-Simpang Pesantren.

Kemudian Jalan Sisingamangaraja, Sultan Syarif Kasim, M Dahlan, Diponegoro, Pattimura, Gajah Mada, Cut Nyak Dien, Ahmad Yani, M Yamin, Juanda, Adi Sucipto, Kartama, Teropong, Cipta Karya Ujung, Cipta Karya, dan Imam Bonjol. (adv)




Editor :
Kategori : Pekanbaru
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by merdeka24.com
Scroll to top