Selama bulan suci ramadhan, Pemko Pekanbaru mengeluarkan Surat Edaran nomor : 11/SE/2023 Tentang Perilaku hidup selama bulan Ramadhan di Kota Pekanbaru
Terkait hal tersebut, Managemen Grand Dragon KTV & PUB mendukung menjaga dan memelihara situasi Kamtibmas yang kondusif selama bulan suci ramadhan
Hal ini seperti disampaikan oleh Farid Setiawan selaku Manager Grand Dragon KTV & PUB yang beralamat di Jl. Kuantan raya No. 120 Kec. Lima puluh Pekanbaru.
Selain itu, Farid Setiawan mengatakan, bahwa selama operasional kegiatan, seluruh staf, management, karyawan diimbau untuk bersama-bersama menghindari hal-hal yang dapat melanggar aturan hukum yang berlaku terutama masalah narkoba dan prostitusi di lingkungan keluarga karyawan Grand Dragon KTV & PUB.
“Saya Farid Setiawan Manager Grand Dragon siap mematuhi SE Walikota Pekanbaru sesuai No. 11/SE/2023 Tentang Prilaku hidup selama bulan Ramadhan di Kota Pekanbaru dan kami pun siap menjaga situasi yang kondusif di wilayah Kota Pekanbaru " pungkasnya.
Editor | : | |
Kategori | : | Pekanbaru |