Minggu, 28 April 2024

Breaking News

  • 15 ribu Masyarakat Hadiri Open House Pj Walikota Pekanbaru   ●   
  • Tokoh FTE Rekomendasi Audit Keuangan BSP, Jefry Noer: Itu Pipa Bocor Apa Koyak?   ●   
  • Pj Walikota Launching Mobil Layanan Cepat LPJU dan Bus TMP Gratis Bagi ASN   ●   
  • Pemko Pekanbaru Gesa Perbaikan Infrastruktur Untuk Masyarakat   ●   
  • PASCA PEMILU 2024,KESBANGPOL KAMPAR BERHARAP ORMAS DI KAMPAR KOMITMEN JAGA KAMTIBMAS TETAP KONDUSIF   ●   
Novel Cs Jalani Sidang Perdana Gugat Jokowi dan KPK di PTUN
Kamis 10 Maret 2022, 11:30 WIB

Jakarta -- Puluhan mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dipecat karena tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) menghadiri sidang perdana gugatan terhadap Presiden, pimpinan KPK, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur.

Sebagai informasi, mantan pegawai KPK yang tergabung dalam Indonesia Memanggil (IM) 57 menggugat Presiden, KPK, dan BKN yang dinilai melawan hukum lantaran tak menjalankan rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Ombudsman RI.

"Perwakilan eks-pegawai KPK menghadiri sidang perdana gugatan PTUN dengan agenda pemeriksaan persiapan," kata Manajer Humas IM 57, Tata Khoriyah dalam keterangan tertulisnya, Kamis (10/3).

Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com, sejumlah mantan penyidik senior seperti Novel Baswedan, Harun Ar Rasyid, Tivor Nainggolan, dan lainnya mengikuti sidang perdana yang digelar secara tertutup sekitar pukul 10.35 WIB.

Tata mengungkapkan mantan pegawai KPK berharap agar gugatan mereka diterima dan diputuskan oleh majelis hakim dengan adil.

Ia menegaskan bahwa proses alih status pegawai KPK melalui mekanisme TWK merugikan puluhan mantan penyidik dan penyelidik itu.

Asesmen tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip mendasar pemberantasan korupsi, yakni kepatuhan pada asas, aturan hukum, objektivitas, transparansi, dan akuntabilitas.

"Hasil penyelidikan Komnas HAM yang menemukan 11 pelanggaran HAM dan penyelidikan Ombudsman RI yang menyimpulkan adanya perbuatan melawan hukum serta maladministrasi," ujar Tata.

Menurut Tata, hanya dengan melaksanakan prinsip dasar tersebut independensi pemberantasan korupsi dapat ditegakkan. KPK, kata Tata, semestinya harus menjadi contoh birokrasi yang berintegritas.

Tata menyebut selama ini mantan Pegawai KPK telah menempuh langkah administratif yakni, keberatan dan banding keberatan atas perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan TWK.

"Namun upaya tersebut tidak pernah mendapat tanggapan yang wajar dan layak selama mengupayakan penyelesaian permasalahan pelaksanaan rekomendasi Ombudsman dan Komnas HAM," kata Tata.

Dalam mengajukan gugatan ini, mantan pegawai KPK didampingi kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), LBH Muhammadiyah, dan Indonesia Corruption Watch (ICW).

Kemudian, Visi Law Office serta beberapa tokoh nasional seperti Asfinawati, Busyro Muqqodas dan Saor Siagian.(cnn)




Editor :
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by merdeka24.com
Scroll to top