Kamis, 25 April 2024

Breaking News

  • 15 ribu Masyarakat Hadiri Open House Pj Walikota Pekanbaru   ●   
  • Tokoh FTE Rekomendasi Audit Keuangan BSP, Jefry Noer: Itu Pipa Bocor Apa Koyak?   ●   
  • Pj Walikota Launching Mobil Layanan Cepat LPJU dan Bus TMP Gratis Bagi ASN   ●   
  • Pemko Pekanbaru Gesa Perbaikan Infrastruktur Untuk Masyarakat   ●   
  • PASCA PEMILU 2024,KESBANGPOL KAMPAR BERHARAP ORMAS DI KAMPAR KOMITMEN JAGA KAMTIBMAS TETAP KONDUSIF   ●   
Kemendagri Launching Aplikasi e-Perda Kab/Kota se-Indonesia
Rabu 09 Maret 2022, 15:19 WIB

JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengadakan melaunching aplikasi e-Perda serentak seluruh Indonesia. Hal ini sebagai upaya akselerasi sinergitas dan integrasi dalam rangka penguatan pembinaan dan pengawasan pembentukan produk hukum daerah berbasis digital.

"Kita melakukan launcing aplikasi e-Perda ini sebagai sebuah sinergi bersama dan integrasi dalam penguatan pembinaan dan pengawasan produk hukum daerah provinsi dan kabupaten/kota," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Akmal Malik, di kanal Youtube Ditjen Otda Kemendagri, Rabu (9/3/2022).

Adapun e-Perda merupakan layanan berbasis digital yang digunakan oleh pemerintah. Tujuannya, agar proses penyusunan Perda antara pusat dan daerah bisa berjalan lebih efisien.

Dalam praktek penyelenggaraan pemerintahan daerah selama ini, kata Akmal, aplikasi e-Perda ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi semua pihak dalam penyusunan Peraturan Daerah (Perda) dalam mendukung Perda yang cepat dan transparan. "Kita buka ruang, kita buat instrumen, sehingga semua pihak bisa berkontribusi," ujarnya.

Perlu diketahui, e-Perda yang digagas oleh Ditjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam  Negeri (Kemendagri) ini telah di launching di 7 provinsi dan yang menjadi pilot project yakni Provinsi Banten, Jawa Barat, Sulawesi Tenggara, Kalimantan Selatan, Maluku Utara, Sumatera Barat dan Provinsi Maluku.

Hal ini dilakukan Ditjen Otda Kemendagri di 7 provinsi sebagai provinsi yang telah mengintegrasikan e-Perda dengan seluruh kabupaten/kota, wilayah kerja masing-masing dengan memanfaatkan fitur yang sangat memudahkan dalam pembentukan produk hukum daerah dan salah satu contoh yaitu e-fasilitasi.

Direktur Produk Hukum Daerah Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri Makmur Marbun, dalam laporannya mengatakan, tujuan dari launching e-Perda ini adalah memberikan kemudahan dalam penyusunan produk hukum daerah dengan prinsip efisiensi, efektivitas, akuntabel serta menjamin pembentukan produk hukum daerah sesuai dengan asas pembentukan asas materi muatan dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

"Hasil yang kita harapkan, yaitu terwujudnya produk hukum daerah yang berkualitas sesuai dengan asas pembentukan, asas materi muatan dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, sehingga dapat memberikan dampak yang positif bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat," jelas Makmur.

Makmur menambahkan, bahwa hari ini juga akan dilaksanakan launching secara langsung aplikasi e-Perda oleh 403 kabupaten/kota dari 27 provinsi di Indonesia.   

Kegiatan ini dilakukan secara luring dan daring yang dihadiri gubernur di 27 Provinsi, Sekretaris Daerah, Bapemperda DPRD, Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota, serta Kepala Bagian Hukum di 403 kabupaten/kota serta tamu undangan lainnya. (*)




Editor :
Kategori : Nasional
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by merdeka24.com
Scroll to top