Jumat, 26 April 2024

Breaking News

  • 15 ribu Masyarakat Hadiri Open House Pj Walikota Pekanbaru   ●   
  • Tokoh FTE Rekomendasi Audit Keuangan BSP, Jefry Noer: Itu Pipa Bocor Apa Koyak?   ●   
  • Pj Walikota Launching Mobil Layanan Cepat LPJU dan Bus TMP Gratis Bagi ASN   ●   
  • Pemko Pekanbaru Gesa Perbaikan Infrastruktur Untuk Masyarakat   ●   
  • PASCA PEMILU 2024,KESBANGPOL KAMPAR BERHARAP ORMAS DI KAMPAR KOMITMEN JAGA KAMTIBMAS TETAP KONDUSIF   ●   
Disdukcapil Pekanbaru Mulai Terapkan e-KTP Digital, Ini Bedanya dengan e-KTP Biasa
Rabu 09 Maret 2022, 11:24 WIB

PEKANBARU - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru telah menerapkan e-KTP digital. Namun, penerapan e-KTP digital ini masih di lingkungan Disdukcapil.

Kepala Disdukcapil Pekanbaru Irma Novrita mengatakan, Kota Pekanbaru ditunjuk oleh Direktorat Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menerapkan e-KTP digital.

Ke depan, e-KTP tidak lagi dalam bentuk fisik. Saat ini, e-KTP digital itu dalam tahap uji coba. Ada 58 kabupaten/kota yang dipilih Dirjen Dukcapil, termasuk Pekanbaru.

"Kami sudah menerapkan e-KTP digital di lingkungan internal. Penerapan e-KTP digital ini belum merambah ke masyarakat," kata Irma.

Ia berharap, aplikasi e-KTP digital sudah bisa diresmikan sebelum akhir masa jabatan Walikota Firdaus dan Wakil Wali Kota Ayat Cahyadi. Ia menyebut, aplikasi ini masih dalam pembenahan oleh pihak pemerintah pusat.

Secara sederhana, beda e-KTP dengan e-KTP digital adalah, e-KTP Digital ini bentuknya adalah aplikasi yang memuat tentang identitas diri dari seorang warga, seperti yang tertera pada e-KTP fisik, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, tanggal lahir, alamat, dan sebagainya.

E-KTP Digital secara pengoperasian mirip dengan aplikasi PeduliLindungi. Warga harus mengunduh aplikasi ini dan mendaftarkan diri terlebih dahulu, dengan mencocokkannya pada data identitas pribadi yang ada di e-KTP fisik.

Selain identitas pribadi, e-KTP Digital atau Identitas Digital juga bakal memuat data lain yang terintegrasi dengan NIK, seperti Kartu Keluarga, Kartu Vaksin Covid-19, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), Kepemilikan Kendaraan, dan sebagainya.

Dengan Identitas Digital, warga tidak perlu lagi membawa e-KTP fisik. Identitas diri akan tersimpan dalam aplikasi yang ada di ponsel.
Kemudian, kebutuhan administrasi yang membutuhkan data identitas diri nantinya juga tidak perlu menggunakan e-KTP fisik.(clc)




Editor :
Kategori : Pekanbaru
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by merdeka24.com
Scroll to top