Minggu, 28 April 2024

Breaking News

  • 15 ribu Masyarakat Hadiri Open House Pj Walikota Pekanbaru   ●   
  • Tokoh FTE Rekomendasi Audit Keuangan BSP, Jefry Noer: Itu Pipa Bocor Apa Koyak?   ●   
  • Pj Walikota Launching Mobil Layanan Cepat LPJU dan Bus TMP Gratis Bagi ASN   ●   
  • Pemko Pekanbaru Gesa Perbaikan Infrastruktur Untuk Masyarakat   ●   
  • PASCA PEMILU 2024,KESBANGPOL KAMPAR BERHARAP ORMAS DI KAMPAR KOMITMEN JAGA KAMTIBMAS TETAP KONDUSIF   ●   
Bejat! Pria di Sumut Perkosa Anak Kandung 15 Kali Sejak 2017
Selasa 08 Maret 2022, 08:37 WIB

Deli Serdang - Pria di Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), S (53), melakukan pemerkosaan kepada anak kandungnya sebanyak 15 kali. Aksi bejat S dilakukan sejak anaknya itu masih duduk di bangku SD.

"Pengakuan dari korban kejadian tersebut berawal semenjak korban masih duduk di kelas 5 SD pada tahun 2017," kata Kasatreskrim Polresta Deli Serdang, Kompol I Kadek Hery Cahyadi, Selasa (8/3/2022).

Kadek mengatakan saat itu, korban tidak berani untuk mengadukan aksi bejat ayahnya. Hal itu karena korban diancam oleh pelaku.

"Karena diancam akan dibunuh oleh pelaku," ujar Kadek.

Korban kemudian memberanikan diri mengadukan apa yang dialami kepada ibunya ketika pelaku hendak memperkosanya lagi pada Sabtu (19/2). Ibu korban yang tidak terima lalu membuat laporan ke polisi.

Kadek mengatakan pelaku sempat melarikan diri. Namun akhirnya diserahkan oleh pihak keluarganya ke pihak kepolisian.

"Saat ini pelaku sudah kita tahan dan akan kita jerat dengan pasal 81 ayat (3) dan atau 82 ayat (2) Jo pasal 76 D, pasal 76 E dari UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor RI no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," jelas Kadek.(dtc)




Editor :
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by merdeka24.com
Scroll to top