Jakarta - Pemerintah resmi mencabut aturan tes COVID-19 PCR maupun antigen sebagai syarat perjalanan, khusus bagi mereka yang sudah divaksinasi COVID-19 lengkap atau dua dosis hingga booster. Alasannya, tren kasus COVID-19 secara nasional sudah menurun signifikan, gelombang Omicron diyakini sudah jauh mereda.
Pakar khawatir keputusan ini malah memicu tren COVID-19 kembali melonjak lantaran positivity rate masih jauh di atas batas aman Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Pertimbangan pelonggaran dinilai tak seharusnya hanya melibatkan tren penurunan kasus COVID-19.
"Bali akan dibuka tanpa evidence, transportasi juga tidak akan dengan antigen tanpa evidence. Menurut saya evidence-nya nggak ada untuk mengatakan boleh tanpa tes antigen atau PCR. Biarin terjadi penularan. Kata lainnya kan begitu," beber ahli epidemiologi Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI) Tri Yunis Miko Wahyono saat dihubungi detikcom, Senin (7/3/2022).
Sementara Kementerian Kesehatan RI menampik pelonggaran aturan COVID-19 menuju endemi hanya berlandaskan tren kasus harian yang belakangan menurun. Juru bicara vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan RI dr Siti Nadia Tarmizi menekankan herd immunity sudah tercipta di Indonesia, karenanya pelonggaran semacam ini aman dilakukan.
"Tidak (hanya penurunan kasus) ya. Saat ini kekebalan kelompok sudah terbentuk dan kita juga kan terus melakukan percepatan vaksinasi booster," beber dr Nadia saat dihubungi terpisah, Senin (7/3/2022).(dtc)
Editor | : | |
Kategori | : | Nasional |