Selasa, 3 Oktober 2023

Breaking News

  • SYAHRIAL : TERKAIT KEBERADAAN "EXELE", KAMI SIAP MENJAGA KAMTIBMAS YANG KONDUSIF   ●   
  • Bupati Rohil Hadiri Launching Polisi RW Jajaran Polda Riau   ●   
  • Bupati Rohil Afrizal Sintong Nobar Pemutaran Perdana Film “Budak Laut” Karya Anak Negeri   ●   
  • Bupati Rohil Serahkan SK Pengangkatan P3K   ●   
  • Bupati Rohil Bagikan Paket Sembako kepada Masyarakat dan Wartawan   ●   
2 Jam Razia di Rohil, 37 Truk Odol Ditilang Tim Gabungan
Selasa 22 Februari 2022, 09:13 WIB

PEKANBARU - Tim gabungan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Riau, BPTD wilayah IV, Ditlantas Polda Riau, Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Riau, dan Denpom TNI AD, melakukan razia Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Senin (21/2/2022). Pada kegiatan ini, sebanyak 37 kendaraan berhasil ditilang.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Riau Andi Yanto melalui Kasi Pengawasan dan Pengendalian Lalu Lintas Dishub Provinsi Riau, Suardi mengatakan, kegiatan razia tersebut merupakan kegiatan kedua yang dilakukan tahun ini.

"Jumlah yang ditilang sebanyak 37 unit kendaraan yang terindikasi Over Dimensi Over Load (ODOL). Kegiatan razia ini kami lakukan baru dua jam, yakni mulai pukul 14.00 WIB-16.00 WIB,," katanya.

Lebih lanjut dikatakannya, kendaraan yang ditilang tersebut melakukan pelanggaran pasal 288 Undang-Undang Lalulintas yakni mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kereta gandengan dan kereta tempelan yang tidak dilengkapi dengan surat keterangan uji berkala dan tanda lulus uji berkala.

"Kemudian juga pasal 307 yakni kendaraan bermotor angkutan umum barang yang tidak memenuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan," ujarnya.

Suardi mengatakan, kegiatan ini juga seiring dan permintaan dari DPRD Rohil yang pada 18 Februari lalu datang, untuk melakukan kunjungan kerja ke Dishub Provinsi Riau.

"Kegiatan ini akan terus dilakukan hingga akhir tahun mendatang, karena tahun lalu kegiatan serupa juga sudah kami lakukan. Sebab truk ODOL tersebut membawa beban melebihi kapasitas sehingga jalan cepat rusak," ujarnya.(*)




Editor :
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by merdeka24.com
Scroll to top